Dilarang Shalat Dhuha 2 Kali?
Jika saya sudah melaksanakan shalat dhuha jam 7 di rumah, lalu berangkat ke kantor. Bolehkan saya melakukan shalat dhuha lagi jam 10 ketika jam istirahat sekolah?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan melihat pengertian kata dhuha.
Secara bahasa “Dhuha” artinya sinar matahari dan pagi hari yang mulai memanas. Bisa juga diartikan: “waktu ketika pagi hari yang mulai memanas”. (al-Mu’jamul Washith, kata: ضحى). Allah menjamin, bahwa Adam selama di surga tidak akan mengalami kepanasan. Allah nyatakan hal ini dalam firman-Nya,
وَأَنَّكَ لَا تَظْمَأُ فِيهَا وَلَا تَضْحَى
Dan selama di surga, kamu tidak akan akan merasa kehausan dan kepanasan. (QS. Thaha: 119)
Allah menyebut ‘merasa kepanasan’ dengan kata ‘Tadh-haa’ [تَضْحَى]
Sedangkan definisi menurut ulama ahli fiqh, Dluha artinya waktu ketika matahari mulai meninggi sampai tergelincirnya matahari. (al-Mausu’ah al Fiqhiyah Al Quwaithiyah, 2/9758).
Disebut shalat dhuha karena dikaitkan dengan waktu pelaksanaannya. Sehingga, shalat dhuha adalah shalat sunah yang dikerjakan di waktu ketika matahari mulai meninggi sampai waktu istiwa’.
Waktu istiwa adalah waktu ketika matahari tepat di atas benda, tidak condong ke timur maupun ke barat.
Hukum Shalat Dhuha 2 Kali
Kami tidak mengetahui adanya ketentuan bahwa shalat sunah yang rentanya panjang harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Karena itu, bagi mereka yang sudah mengerjakannya di awal waktu, boleh mengerakannya lagi di pertengahan atau akhir waktu.
Sebagaimana shalat malam (qiyamul lail), rentang waktunya antara isya sampai subuh. Orang yang melakukan shalat di awal malam, kemudian Allah bangunkan di akhir malam, dia boleh melakukan shalat tahajud sampai subuh.
Ada beberapa dalil yang secara tegas menunjukkan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda,
إِنَّ هَذَا السَّفَرَ جُهْدٌ وَثُقْلٌ، فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ وَإِلَّا كَانَتَا لَهُ
“Sesungguhnya safar ini sangat berat dan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, kerjakan tahajud, jika tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu Hibban 2577, Ibnu Khuzaimah 1106, Ad-Darimi 1635, dan dinilai shahih oleh Al-‘Adzami).
Dalil yang lain, dinyatakan dalam dadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di awal malam, setelah shalat Isya.’ jawab Abu Bakr. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar: ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar. Lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنْتَ يَا أَبَا بَكْرٍ، فَأَخَذْتَ بِالْوُثْقَى، وَأَمَّا أَنْتَ يَا عُمَرُ، فَأَخَذْتَ بِالْقُوَّةِ
“Wahai Abu Bakr, kamu mengambil sikap hati-hati. Sementara kamu Umar, mengambil sikap sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad 14535, Ibn Majah 1202, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Sementara dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, pernah mengatakan,
أَمَا أَنَا فَإِنِّي أَنَامُ عَلَى فِرَاشِي ، فَإِن اسْتَيقَظْتُ صَلَّيتُ شِفْعًا حَتَّى الصَّبَاح
“Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat 2 rakaat – 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120)
Demikian pula shalat dhuha. Rentang waktunya dari terbit matahari setinggi satu tombak, hingga waktu istiwa (sekitar jam 6 hingga jam 11.30 di Jogja). Orang yang telah mengerjakannya di pagi hari, boleh untuk mengerjakannya lagi di siang hari. Selama masih di rentang waktu dhuha, shalat yang dia lakukan termasuk shalat dhuha.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29737-hukum-mengulang-shalat-dhuha-dua-kali.html